Syarat Menjadi Anggota
Syarat Menjadi Anggota Palang Merah Remaja
- Warga Negara Republik Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia.
- Berusia 10 – 17 tahun dan atau belum menikah ( SD s/d SMU sederajat ).
- Dapat membaca dan menulis.
- Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.
- Mendapat persetujuan orangtua atau wali.
- Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan dan pelaksanaan kepalangmerahan.
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada pembina PMR.
Keanggotaan PMR
- PMR Mula : 10 - 12 tahun/ setingkat SD/MI/sederajat
- PMR Madya : 12 - 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
- PMR Wira : 15 - 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat