Syarat Menjadi Anggota

Syarat Menjadi Anggota Palang Merah Remaja

  1. Warga Negara Republik Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia.
  2. Berusia 10 – 17 tahun dan atau belum menikah ( SD s/d SMU sederajat ).
  3. Dapat membaca dan menulis.
  4. Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.
  5. Mendapat persetujuan orangtua atau wali.
  6. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan dan pelaksanaan kepalangmerahan.
  7. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada pembina PMR.

Keanggotaan PMR

  1. PMR Mula : 10 - 12 tahun/ setingkat SD/MI/sederajat
  2. PMR Madya : 12 - 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
  3. PMR Wira : 15 - 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat