Hak Dan Kewajiban

Hak Anggota

  1. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
  2. Menyampaikan pendapat dalam forum/ pertemuan resmi PMI
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
  4. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

Hak keanggotaan berakhir apabila:

  • Berakhir masa keanggotaan
  • Mohon berhenti
  • Meninggal dunia
  • Merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya, dan PMI umumnya.

Kewajiban Anggota

  1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI
  2. Mematuhi AD/ART
  3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
  4. Menjaga nama baik PMI
  5. Membayar uang iuran keanggotaan