Hak Dan Kewajiban
Hak Anggota
- Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
- Menyampaikan pendapat dalam forum/ pertemuan resmi PMI
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Hak keanggotaan berakhir apabila:
- Berakhir masa keanggotaan
- Mohon berhenti
- Meninggal dunia
- Merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya, dan PMI umumnya.
Kewajiban Anggota
- Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI
- Mematuhi AD/ART
- Melaksanakan Tri Bhakti PMR
- Menjaga nama baik PMI
- Membayar uang iuran keanggotaan